SKEMA KLASTER - PENERAPAN BAHASA JEPANG UNTUK BIDANG HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN DIPLOMASI KEBUDAYAAN
SKEMA KLASTER - PENERAPAN BAHASA JEPANG UNTUK BIDANG HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN DIPLOMASI KEBUDAYAAN
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan
Pendidikan minimal D4/S1 semua jurusan, dan
Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penerapan Bahasa Jepang untuk Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Kebudayaan, dan
Memiliki Kemampuan Bahasa Jepang Setara N3; atau
Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja
Pendidikan minimal D4/S1 semua jurusan, dan
Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan pada bidang Hubungan Internasiomal dan Diplomasi Kebudayaan.
Memiliki Kemampuan Bahasa Jepang Setara N3
Biaya Sertifikasi
Biaya sertifikasi skema sertifikasi Penerapan Bahasa Jepang untuk Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Kebudayaan sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kemasan / Paket Kompetensi
No.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
P.85JPN00.018.1
Mengemukakan Pendapat dalam Bahasa Jepang
2
P.85JPN00.022.1
Menggunakan Ragam Bahasa Hormat dalam Bahasa Jepang
3
P.85JPN00.025.1
Menerapkan Etika Dunia Kerja di Jepang
4
P.85JPN00.026.1
Menerapkan Aturan dalam Kehidupan Sehari-hari di Jepang