SKEMA KLASTER - PENERAPAN BAHASA INDONESIA UNTUK BIDANG HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN DIPLOMASI KEBUDAYAAN
SKEMA KLASTER - PENERAPAN BAHASA INDONESIA UNTUK BIDANG HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN DIPLOMASI KEBUDAYAAN
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan:
Pendidikan minimal D4/S1 semua jurusan, dan
Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penerapan Bahasa Indonesia untuk Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Kebudayaan; atau
Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja:
Pendidikan minimal D4/S1 semua jurusan, dan
Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan pada bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Kebudayaan
Biaya Sertifikasi
Biaya sertifikasi skema sertifikasi Penerapan Bahasa Indonesia untuk Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Kebudayaan sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kemasan / Paket Kompetensi
No.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.74BIA00.002.1
Membuat Uraian Singkat Kebinekatunggalikaan Masyarakat Indonesia
2
M.74BIA00.003.1
Menggunakan Kemampuan Berbahasa Indonesia
3
M.74BIA00.005.1
Menerapkan Pengetahuan Plurilingual
4
M.74JBL01.004.1
Menerapkan Metode dan Teknik Penjurubahasaan Lisan Teks Tulis (Sight Translation)